Home / Politik & Kebijakan / DPRA Gelar RDPU Bahas Rancangan Qanun Penyelenggaraan Transmigrasi

DPRA Gelar RDPU Bahas Rancangan Qanun Penyelenggaraan Transmigrasi

Peserta mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang Penyelenggaraan Transmigrasi di ruang Serba Guna DPRA, Selasa (21/10/2025). (Foto: Dok. DPRA).
Peserta mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang Penyelenggaraan Transmigrasi di ruang Serba Guna DPRA, Selasa (21/10/2025). (Foto: Dok. DPRA).

Komisi V DPRA menggelar RDPU membahas Rancangan Qanun tentang Penyelenggaraan Transmigrasi. Forum ini membuka ruang masukan publik dan akademisi.

koranaceh.net |
Banda Aceh ‒

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melalui Komisi V menggelar Rapat Dengar
Pendapat Umum (RDPU) membahas Rancangan Qanun (Raqan) Aceh tentang Penyelenggaraan Transmigrasi di ruang Serba Guna DPRA, Selasa
(21/10/2025). Kegiatan ini menghadirkan perwakilan Pemerintah Aceh, akademisi,
kepala daerah, lembaga vertikal, organisasi masyarakat sipil, hingga kalangan
media.

Pimpinan Komisi V DPRA, Rijaluddin, S.H., M.H., dalam sambutannya menyebut
pelaksanaan RDPU merupakan amanat
Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011
tentang Tata Cara Pembentukan Qanun. Aturan tersebut memberi ruang bagi
masyarakat untuk memberikan masukan, baik secara lisan maupun tertulis,
terhadap rancangan qanun yang sedang disusun.

Baca Juga:

“Forum ini menjadi wadah dialog terbuka bagi semua pihak agar produk hukum
yang dihasilkan benar-benar aspiratif dan implementatif,” kata Rijaluddin.

Raqan tentang Penyelenggaraan Transmigrasi ini disusun dengan mengacu pada
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Qanun ini diharapkan dapat menjadi pedoman penyelenggaraan transmigrasi
yang mempertimbangkan nilai-nilai keislaman, adat, dan prinsip keadilan
sosial, sekaligus menjaga keberlanjutan perdamaian di Aceh.

Secara substansi, rancangan qanun tersebut menekankan bahwa transmigrasi tidak
semata soal pemindahan penduduk, tetapi juga strategi pembangunan wilayah dan
pemerataan ekonomi. Program transmigrasi diarahkan untuk membuka akses di
kawasan terpencil, memperkuat ketahanan pangan, serta mengurangi kesenjangan
antara wilayah perkotaan dan perdesaan.

Salah satu hal baru dalam rancangan ini adalah pengenalan skema Transmigrasi
Lokal Aceh (TLA), yaitu program yang digagas pemerintah provinsi dan
kabupaten/kota untuk menempatkan
warga Aceh
di wilayah transmigrasi. Prioritas program ini mencakup fakir miskin, mantan
kombatan, korban bencana, dan masyarakat terdampak pembangunan. Pemerintah
disebut akan menjamin prinsip keadilan, transparansi, dan partisipasi
masyarakat dalam pelaksanaannya.

Baca Juga:

Rijaluddin menekankan pentingnya
keterlibatan publik, terutama akademisi dan organisasi masyarakat, agar setiap aspek sosial,
budaya, lingkungan, dan hak atas tanah mendapat perhatian serius dalam
implementasi qanun. “Qanun ini harus menjawab tantangan masa kini—mulai dari
keadilan sosial, kemandirian ekonomi, hingga keberlanjutan lingkungan,”
ujarnya.

Selain mengatur tata kelola transmigrasi, rancangan ini juga memuat ketentuan
tentang revitalisasi lokasi transmigrasi lama, penyelesaian konflik
pertanahan, serta pengelolaan aset dan data transmigrasi melalui sistem
informasi terpadu.

DPRA berharap hasil RDPU tersebut dapat memperkaya naskah rancangan qanun agar
lebih mencerminkan kepentingan masyarakat Aceh secara luas. “Kami ingin qanun
ini menjadi hasil kerja bersama seluruh elemen masyarakat Aceh, bukan hanya
produk legislatif,” tutup Rijaluddin.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *