
Petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar bersama Bea Cukai Banda Aceh memperlihatkan barang bukti rokok ilegal hasil operasi gabungan di Kecamatan Darul Imarah dan Peukan Bada, Rabu (22/10/2025). (Foto: Dok. MC Aceh Besar).
Satpol PP-WH Aceh Besar dan Bea Cukai menyita 11.880 batang rokok ilegal di dua kecamatan. Operasi ini disebut untuk lindungi penerimaan negara.
koranaceh.id | Aceh Besar – Operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal kembali dilakukan di Aceh Besar. Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP–WH) bersama Bea Cukai Banda Aceh menyita 11.880 batang rokok tanpa pita cukai dari sejumlah kios di Kecamatan Darul Imarah dan Peukan Bada, Rabu (22/10/2025).
Kepala Bidang Linmas Satpol PP–WH Aceh Besar, Marzuki SP MSi, mengatakan operasi yang berlangsung dua hari sejak Selasa itu menyasar tempat penjualan eceran (TPE) di dua kecamatan. “Barang bukti rokok ilegal ini berasal dari berbagai merek seperti IB, Hmin, Luffman, Manchester, dan Niken,” ujarnya.
Baca Juga:
Menurut perhitungan petugas, nilai potensi kerugian negara akibat peredaran rokok tanpa pita cukai itu mencapai Rp19,17 juta. Marzuki menyebut, langkah penindakan dilakukan untuk menekan peredaran produk tanpa izin resmi yang merugikan penerimaan negara. “Sinergi dengan Bea Cukai ini penting agar penegakan hukum bisa berjalan efektif. Rokok ilegal bukan hanya persoalan ekonomi, tapi juga soal keadilan bagi pelaku usaha yang taat aturan,” kata Marzuki.
Selain penyitaan, petugas juga memberi sosialisasi langsung kepada pedagang terkait aturan peredaran produk tembakau. Ia menjelaskan, ada empat ciri utama rokok ilegal: tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas, dan pita cukai tidak sesuai peruntukan. “Banyak pedagang yang belum paham, jadi edukasi menjadi bagian penting dari operasi ini,” tambahnya.
Baca Juga:
Satpol PP–WH Aceh Besar menyatakan operasi pengawasan serupa akan digelar secara berkala di seluruh kecamatan. Pemerintah daerah menilai, langkah ini juga bagian dari strategi nasional pemberantasan rokok ilegal yang bertujuan menjaga penerimaan cukai, sumber pendanaan bagi berbagai program pembangunan.
Penindakan terhadap rokok tanpa cukai mengacu pada sejumlah regulasi, termasuk Permendagri Nomor 26 Tahun 2020, Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2019, dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Berdasarkan Pasal 54 UU Cukai, pelaku peredaran rokok ilegal dapat dipidana 1–5 tahun penjara dan dikenai denda 2–10 kali nilai cukai. []
