Rombongan Banleg DPR RI berkunjung ke Aceh membahas revisi UUPA. Pemerintah
daerah dan tokoh masyarakat diminta menyampaikan masukan.
koranaceh.net |
Banda Aceh ‒
Rombongan Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
(DPR RI) melakukan kunjungan kerja ke Aceh, Selasa (21/10/2025). Kunjungan
tersebut bertujuan menyerap aspirasi pemerintah daerah dan berbagai elemen
masyarakat terkait rencana revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang
Pemerintahan Aceh (UUPA).
Rombongan Banleg tiba di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda dan
disambut oleh Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Nasir. Turut hadir sejumlah
tokoh dan pejabat daerah, di antaranya anggota DPR RI asal Aceh — T.A. Khalid,
Nasir Djamil, dan Muslim Ayyub — serta Wakil Wali Kota Banda Aceh Afdhal dan
Wakil Bupati Aceh Besar Syukri A. Jalil.
Baca Juga:
Penyambutan berlangsung sederhana dan penuh keakraban. Setiap anggota
rombongan dikalungi selempang bermotif khas Aceh dan menjalani prosesi
peusijuek oleh Ketua Majelis Adat Aceh, Prof. Yusri Yusuf, sebagai simbol
pemuliaan tamu. Tradisi tersebut lazim dilakukan di Aceh sebagai doa agar
kunjungan berlangsung lancar dan membawa keberkahan.
Setelah prosesi penyambutan, Banleg DPR RI dijadwalkan menggelar rapat di
Anjong Mon Mata, Komplek Meuligoe Gubernur Aceh. Rapat ini menjadi forum resmi
bagi pemerintah daerah dan tokoh masyarakat untuk menyampaikan pandangan,
catatan, dan harapan terhadap arah revisi UUPA yang sedang dibahas di tingkat
pusat.
Baca Juga:
Rencana perubahan UUPA menjadi perhatian banyak pihak di Aceh, mengingat
undang-undang tersebut merupakan dasar utama penyelenggaraan pemerintahan
daerah yang memiliki kekhususan dan keistimewaan. Proses revisi diharapkan
tidak hanya formalitas, tetapi benar-benar melibatkan aspirasi masyarakat Aceh
agar tidak menimbulkan kesenjangan antara kebijakan pusat dan daerah.
Meski belum diketahui secara pasti agenda rinci pembahasan yang dilakukan
Banleg, kunjungan ini menandai tahap awal dari proses konsultasi publik yang
akan menentukan arah penyempurnaan regulasi terkait kewenangan dan pelaksanaan
pemerintahan Aceh di masa mendatang.

