
Gubernur Aceh menilai revisi UUPA menjadi penentu arah pembangunan dan kesejahteraan rakyat Aceh, termasuk memperkuat dasar hukum Dana Otsus yang akan berakhir 2027.
BANDA ACEH | KoranAceh.id — Dalam jamuan bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf menegaskan bahwa revisi UUPA merupakan langkah penting untuk menjamin keberlanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus).
Ia menyebut, tanpa kepastian hukum yang kuat, banyak program pembangunan Aceh terancam kehilangan dasar hukum dan keberlanjutan anggaran. “Revisi UUPA bukan sekadar wacana, tapi kebutuhan mendesak untuk masa depan Aceh,” ujar Mualem.
Penegasan itu disampaikan Mualem, sapaan akrab Gubernur Aceh, saat menjamu pimpinan dan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam acara ramah tamah di Pendopo Gubernur Aceh, Selasa (21/10) malam.
Turut hadir Forum Bersama (Forbes) DPR/DPD RI asal Aceh, pimpinan dan anggota Baleg DPR Aceh, para Bupati/Wali Kota, akademisi, tokoh masyarakat, serta pimpinan SKPA dan kepala biro di lingkungan Setda Aceh.
Cita-cita Besar Rakyat Aceh
Mualem menegaskan, revisi UUPA merupakan cita-cita besar masyarakat Acehsejak lama, sebagai upaya memperkuat fondasi keistimewaan dan otonomi daerah. Ia menilai, pembahasan tersebut menjadi penting untuk menjamin keberlanjutan kebijakan strategis, termasuk penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus), pembagian hasil pengelolaan sumber daya alam, serta penegasan kewenangan antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat.“Atas nama Pemerintah dan seluruh rakyat Aceh, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Baleg DPR RI yang telah datang dan mendengar langsung aspirasi rakyat Aceh. Kehadiran Bapak dan Ibu sungguh bermakna karena menunjukkan kesungguhan wakil rakyat untuk mendengar suara Aceh,” ujar Mualem.
“Revisi UUPA adalah mimpi seluruh masyarakat Aceh. Perpanjangan dana Otsus menjadi sangat penting dan berarti bagi pembangunan serta masa depan Aceh,” tegasnya.
Ia menambahkan, Dana Otsus selama ini telah memberi dampak nyata bagi pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan, serta penguatan ekonomi masyarakat.
Semangat MoU Helsinki Tetap Dijaga
Sementara itu, Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menegaskan revisi UUPA tidak dimaksudkan untuk mengubah substansi kekhususan Aceh, melainkan memperkuatnya agar sejalan dengan perkembangan hukum nasional.“Harapan kami, dengan dukungan Baleg DPR RI, revisi UUPA dapat menguatkan kembali dasar hukum Dana Otsus Aceh agar berkelanjutan. Insyaallah, kami berharap pembahasannya dapat tuntas pada tahun 2025 ini,” ujarnya penuh optimisme.
Sebuah undang-undang yang lahir tanpa partisipasi publik tidak akan bermakna. Karena itu kami datang untuk mendengar langsung dari pihak yang memahami dan mengalami kondisi Aceh,” ujarnya.
Bob Hasan juga memastikan bahwa semangat MoU Helsinki tetap menjadi fondasi dalam proses revisi UUPA.
“Tidak akan pernah UUPA menanggalkan MoU Helsinki. Yang dilakukan hanyalah penyelarasan frasa hukum agar sesuai dengan tata cara pembentukan undang-undang nasional. Substansi dan semangatnya tetap sama: demokrasi politik, demokrasi ekonomi, dan kekhususan Aceh,” tegasnya.
Ia pun berharap, semangat kolaborasi antara Pemerintah Aceh dan DPR RI dapat mempercepat penyelesaian pembahasan revisi tersebut.
“Mari kita berikhtiar agar proses ini berjalan cepat dan lancar. Semangat Mualem untuk Aceh yang maju dan berdaulat harus kita dukung bersama,” ujar Bob Hasan.
Aceh dan Potensi Energi Masa Depan
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Mualem turut menyinggung potensi besar Aceh di sektor energi, terutama temuan cadangan gas di wilayah Andaman oleh Mubadala Energy. Ia menyebut, potensi tersebut bukan hanya menjadi kebanggaan Aceh, tetapi juga bisa memberi kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional.
Gubernur Aceh juga mengapresiasi dukungan pemerintah pusat terhadap sejumlah usulan penting, termasuk pembangunan Terowongan Geuruteeyang telah masuk tahap peninjauan oleh Bappenas.
Jika ada mobil tangki CPO mogok di Geurutee, jalur barat Aceh bisa terputus. Alhamdulillah, proyek terowongan Geurutee telah disetujui demi kelancaran transportasi dan kemakmuran masyarakat di wilayah Barat–Selatan Aceh,” ungkapnya.
Selain itu, Mualem juga menyoroti maraknya penambangan liar di Aceh yang menggunakan bahan berbahaya seperti merkuri. Ia menilai, aktivitas tersebut menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Sebagai langkah penertiban, Pemerintah Aceh telah mengeluarkan Instruksi Gubernur terkait penataan dan perizinan usaha sumber daya alam, yang ke depan akan diarahkan melalui skema koperasi pertambangan rakyat.
“Kita ingin tambang dikelola oleh rakyat dengan cara yang ramah lingkungan dan berkeadilan. Itu bagian dari tanggung jawab kita menjaga bumi Aceh,” tegas Mualem.
- 🟢 Catatan Redaksi KoranAceh.id:Pertemuan hangat antara Pemerintah Aceh dan Baleg DPR RI ini memperlihatkan momentum penting bagi lahirnya babak baru hubungan pusat–daerah. Revisi UUPA bukan hanya soal pasal dan ayat, tetapi juga simbol komitmen menjaga kehormatan dan masa depan Aceh dalam bingkai NKRI.

Satu Komentar
Masak mau bayar utang Indonesia yang hampir lima belas triliun