
Banda Aceh | KoranAceh.id — Pemerintah Aceh menyampaikan apresiasi atas kehadiran pimpinan dan anggota Badan Legislasi (Banleg) DPR RI ke Tanah Rencong dalam rangka membahas revisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Pertemuan yang berlangsung di Anjong Mon Mata, Kompleks Meuligoe Gubernur Aceh, Selasa (21/10/2025), menjadi momentum penting memperkuat dialog antara pusat dan daerah dalam menata ulang masa depan otonomi khusus Aceh.
Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, mewakili Gubernur Aceh dalam sambutannya, menyebut kunjungan Banleg DPR RI merupakan bentuk perhatian besar terhadap perjalanan tata hukum dan otonomi khusus Aceh.
“Atas nama Pemerintah dan rakyat Aceh, kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya. Kehadiran Bapak dan Ibu merupakan kehormatan bagi kami sekaligus menegaskan komitmen DPR RI terhadap penyempurnaan tata hukum dan pelaksanaan otonomi khusus di Aceh,” ujar Nasir.
Landasan Damai dan Kemajuan
Sekda menegaskan, UUPA adalah fondasi utama yang lahir dari semangat perdamaian Helsinki tahun 2005, menandai transformasi Aceh dari konflik menuju pembangunan dan kesejahteraan.
Namun, setelah hampir dua dekade berjalan, Nasir mengakui bahwa sejumlah ketentuan dalam UUPA memerlukan penyempurnaan agar tetap selaras dengan perkembangan hukum nasional dan dinamika sosial-ekonomi daerah.
“Ada pasal-pasal yang perlu ditegaskan kembali, agar semangat otonomi, keadilan fiskal, dan kemandirian daerah tetap terjaga dalam bingkai NKRI,” ungkapnya.
Beberapa isu strategis yang menjadi perhatian, lanjutnya, antara lain keberlanjutan Dana Otonomi Khusus, pembagian hasil sumber daya alam, serta pembagian kewenangan antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat.
Dialog dari Aceh untuk Indonesia
Pemerintah Aceh, kata Nasir, menyambut baik langkah Baleg DPR RI yang datang langsung untuk mendengar aspirasi masyarakat dan akademisi. Ia optimis, forum tersebut menjadi wadah dialog yang konstruktif dan bernas, sehingga setiap gagasan dari Aceh dapat menjadi pijakan penting dalam penyusunan rancangan perubahan UUPA di tingkat nasional.
“Kami siap memberi kontribusi data, analisis, dan pandangan kebijakan agar revisi ini benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan menjamin keberlanjutan pembangunan Aceh,” kata Nasir menutup sambutannya.
Banleg Serap Aspirasi
Sementara itu, Ketua Banleg DPR RI Bob Hasan menjelaskan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk memperkaya bahan penyusunan revisi UUPA melalui masukan langsung dari akademisi dan tokoh masyarakat Aceh.
Dialog berlangsung hangat dan terbuka. Para peserta menyampaikan saran, pandangan, hingga catatan historis perjalanan pelaksanaan UUPA di Aceh.
“Kami sangat mengapresiasi partisipasi dan pemikiran para tokoh dan akademisi Aceh. Semua masukan ini akan kami bawa ke Jakarta sebagai bahan penting dalam proses revisi,” ujar Bob Hasan menegaskan.
Pertemuan berakhir dengan suasana penuh keakraban dan harapan bersama agar revisi UUPA nantinya dapat memperkuat kedudukan Aceh sebagai daerah istimewa yang tetap berdaulat dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. []
