Komisi II DPR RI Akan Mediasi Kemendagri, Pemerintah Aceh, dan KKR Bahas Qanun KKR Aceh
![]() |
Kantor Komisi Rekonsiliasi & Kebenaran Aceh (KKR), di Kuta Alam, Banda Aceh. (Foto: Dok. kkr.acehprov.go.id). |
Komisi II DPR RI akan memfasilitasi pertemuan antara Kemendagri, Pemerintah Aceh, dan KKR Aceh untuk membahas eksistensi Qanun KKR Aceh. Dukungan penuh diberikan untuk penguatan KKR Aceh sebagai bagian dari upaya rekonsiliasi dan perdamaian di Aceh.
Banda Aceh – Komisi II DPR RI berencana mempertemukan
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Pemerintah Aceh, dan Komisi Kebenaran
dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh guna membahas eksistensi Qanun KKR Aceh.
Langkah
ini diambil menyusul adanya usulan dari Kemendagri terkait pencabutan Qanun KKR
Aceh.
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda,
bersama Anggota Komisi XIII DPR RI, Muslim Ayub, menyampaikan hal ini dalam
kunjungan mereka ke Kantor KKR Aceh di Kuta Alam, Banda Aceh, Selasa, 17 Desember 2024.
Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Ketua KKR Aceh, Masthur
Yahya, didampingi anggota KKR lainnya, termasuk Bustami, Yuliati, dan Sharly
Maidelina Batubara, serta sejumlah anggota Kelompok Kerja (Pokja).
“Kami mengapresiasi keberadaan dan peran KKR Aceh selama
ini. Kami akan memfasilitasi pertemuan khusus antara Kemendagri, Pemerintah
Aceh, dan KKR Aceh untuk membahas persoalan ini,” ujar Rifqinizamy, dikutip dari serambinews.com.
KKR Aceh Sampaikan Capaian dan Kendala
Dalam pertemuan tersebut, KKR Aceh memaparkan capaian dan
tantangan mereka selama menjalankan mandat.
Ketua KKR Aceh, Masthur Yahya,
menjelaskan bahwa pihaknya telah menyelesaikan pengambilan pernyataan korban
periode kedua, mencakup 1.204 korban. Jika digabungkan dengan periode pertama,
total ada 6.363 korban yang telah memberikan pernyataan.
![]() |
Ketua KKR Aceh, Masthur Yahya. (Foto: Dok. kkr.acehprov.go.id) |
Selain itu, KKR Aceh tengah menyusun mekanisme pelaksanaan
reparasi untuk mengatasi kekosongan regulasi.
Penjabat Gubernur Aceh baru-baru
ini membentuk Tim Pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) tentang
Reparasi untuk Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Aceh.
“Diharapkan draft Pergub ini tuntas di akhir tahun ini
sehingga bisa segera dilaksanakan oleh Gubernur Aceh yang baru nantinya,”
ungkap Masthur Yahya.
Dukungan DPR RI untuk Penguatan KKR Aceh
Rifqinizamy menyatakan, revisi terhadap Qanun KKR Aceh untuk
memperkuat kelembagaan adalah hal yang mendesak.
“Kita harus bersikap taktis
dalam hal ini untuk kepentingan semua. Substansinya harus dipertahankan agar
dapat berlanjut, tetapi revisi Qanun KKR Aceh untuk penguatan kelembagaan harus
jadi. Saya juga berpendapat bahwa KKR sebaiknya memiliki jangka waktu yang
jelas,” ujarnya.
![]() |
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. (Foto: Dok. Koran Aceh). |
Ia menekankan bahwa keberadaan KKR Aceh sangat penting dalam
mendukung proses rekonsiliasi dan pemulihan korban, meskipun mandatnya bersifat
non-yudisial.
“Sebetulnya, kita tidak perlu ‘alergi’ nomenklatur KKR Aceh
dengan mandat Non-Yudisialnya itu. Rekonsiliasi dan pemulihan menjadi tugas
utama KKR Aceh, tetapi kebenaran juga harus diungkapkan sesuai mekanisme yang
ada,” tambahnya.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Muslim Ayub, turut mendukung
penguatan KKR Aceh untuk meningkatkan kualitas perdamaian di Aceh secara
berkelanjutan.
![]() |
Anggota Komisi XIII DPR RI, Muslim Ayub. (Foto: Dok. emedia.dpr.go.id) |
“Komisi XIII siap menjadi fasilitator untuk penguatan KKR Aceh
demi meningkatkan kualitas perdamaian Aceh secara berkelanjutan,” tegasnya.
Pertemuan ini menjadi langkah penting dalam memastikan
keberlanjutan peran KKR Aceh sebagai bagian dari upaya perdamaian di Aceh.
Dukungan dari DPR RI diharapkan dapat menjembatani diskusi antara Kemendagri,
Pemerintah Aceh, dan KKR Aceh guna mencapai solusi terbaik bagi masa depan
lembaga tersebut.