
Sekda Aceh menegaskan peran Tim Rencong Aceh sebagai unit analisis kebijakan cepat dan berbasis data. Tim ini akan memperkuat rekomendasi strategis bagi Gubernur.
KoranAceh.id | Banda Aceh — Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, menegaskan pentingnya peran Tim Respon Cepat Kajian Objektif Kebijakan untuk Gubernur Aceh atau Tim Rencong Aceh sebagai unit analisis kebijakan yang cepat, akurat, dan berbasis data. Arahan tersebut disampaikan dalam rapat sosialisasi dan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) tim di Kantor Gubernur Aceh, Selasa (4/11/2025).
Dalam rapat itu, M. Nasir meminta agar Tim Rencong Aceh mampu memberikan analisis dan rekomendasi strategis secara tepat waktu terhadap berbagai isu kebijakan daerah. “Tim Rencong Aceh diharapkan dapat menjadi garda depan dalam memberikan masukan strategis kepada pimpinan daerah, sehingga setiap kebijakan yang diambil benar-benar terukur dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar M. Nasir.
Ia menambahkan, penyusunan SOP harus dilakukan secara cermat dengan melibatkan berbagai unsur, agar mekanisme kerja tim berjalan efektif dan transparan. Menurutnya, kehadiran tim ini penting untuk memastikan kebijakan pemerintah diambil berdasarkan analisis objektif dan respons terhadap dinamika yang berkembang.
Staf Ahli Gubernur Bidang Perekonomian, Keuangan, dan Pembangunan, Restu Andi Surya, menjelaskan Tim Rencong Aceh akan bekerja melalui sistem yang terstruktur. “Tim ini akan didukung mekanisme kerja komprehensif untuk memberikan respon cepat berupa rekomendasi kebijakan dalam bentuk policy brief,” kata Restu. Ia menilai, keberadaan tim ini akan memperkuat koordinasi antar-stakeholder serta mempercepat proses pengambilan keputusan.
Tim Rencong Aceh dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh sebagai langkah strategis untuk memperkuat fungsi staf ahli dalam penyusunan kebijakan berbasis data. Tim ini diketuai oleh Sekda Aceh dan terdiri atas pejabat eselon 2, 3, dan 4, serta pejabat fungsional utama Pemerintah Aceh.
Struktur tim mencakup enam kelompok kerja (pokja) dan satu sekretariat. Tiga pokja dipimpin langsung oleh staf ahli gubernur, sementara tiga lainnya masing-masing diketuai oleh Inspektur Aceh, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh, serta pejabat fungsional utama. Kepala Biro Umum Setda Aceh bertugas sebagai Kepala Sekretariat Tim.
Pemerintah Aceh menargetkan Tim Rencong Aceh dapat segera beroperasi setelah penyusunan SOP rampung. Tim ini diharapkan menjadi instrumen pendukung dalam meningkatkan kualitas kebijakan daerah dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang adaptif terhadap perubahan. []

















