Home / Aceh Raya / Sekda Aceh Minta KPI Aceh Segera Atur Pengawasan Konten Digital

Sekda Aceh Minta KPI Aceh Segera Atur Pengawasan Konten Digital

Sekda Aceh M Nasir dalam audiensi bersama Komisi Penyiaran Indonesia  KPI Aceh di ruang Rapat Sekda Banda Aceh Rabu 5112025 Foto Dok Humas Pemerintah Aceh
Sekda Aceh, M. Nasir, dalam audiensi bersama Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI) Aceh di ruang Rapat Sekda Banda Aceh, Rabu (5/11/2025). (Foto: Dok. Humas Pemerintah Aceh).

Sekda Aceh M. Nasir meminta KPI Aceh segera menyusun aturan pengawasan konten digital sesuai Qanun Penyiaran Aceh. KPI siapkan program strategis 2025.

KoranAceh.id | Banda Aceh — Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh segera menyusun peraturan pengawasan konten media sosial sesuai amanat Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyiaran. Langkah ini dimaksudkan untuk memperkuat pengawasan terhadap konten digital yang dinilai tidak sejalan dengan nilai keislaman dan budaya masyarakat Aceh.

Nasir mengatakan, maraknya konten negatif di media sosial kini menjadi tantangan serius bagi Aceh. Ia menilai, peran KPI perlu diperluas agar mampu menertibkan penyiaran di internet sebagaimana diamanatkan dalam qanun tersebut.

“Kawan-kawan KPI harus lebih berani dan tanggap. Tugas KPI sudah jelas, yaitu mengawasi penyiaran di internet sesuai Qanun Nomor 2 Tahun 2024. Saat ini banyak konten yang tidak mencerminkan etika dan moral masyarakat Aceh, serta syariat Islam yang berlaku di Aceh, sehingga perlu langkah nyata untuk menertibkannya,” ujar Nasir dalam rapat bersama KPI Aceh di Kantor Gubernur Aceh, Rabu (5/11/2025).

Ia menambahkan, Pasal 25 Qanun Penyiaran Aceh mengatur kewajiban KPI Aceh untuk menyusun peraturan pelaksana yang berisi pedoman etika bermedia sosial dan sanksi bagi pelanggar.

“Qanun ini hadir untuk menjawab fenomena konten yang tidak sesuai nilai kita, seperti penggunaan bahasa kasar atau peran yang menyalahi etika. Saya harap dalam dua bulan ke depan, peraturan ini sudah bisa dirampungkan agar dapat kita bahas bersama lagi,” tambahnya.

Pemerintah Aceh, lanjut Nasir, akan mendukung penuh langkah KPI dalam menyusun aturan tersebut, termasuk dukungan kebijakan anggaran bila diperlukan. Ia berharap sinergi antara Pemerintah Aceh dan KPI dapat melindungi generasi muda dari pengaruh negatif konten digital.

Ketua KPI Aceh, Muhammad Reza Falevi, menyatakan pihaknya menyambut baik arahan Sekda. Menurutnya, kewenangan KPI Aceh kini tidak hanya didasarkan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, tetapi juga diperkuat Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2024 yang memperluas mandat lembaga itu hingga pengawasan media baru seperti internet.

“Khusus di Aceh, kita memiliki dasar hukum yang lebih kuat. Karena itu, kami juga berharap Pemerintah Aceh dapat segera menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyiaran Internet sebagai turunan dari qanun ini,” ujar Reza.

KPI Aceh juga menyiapkan sejumlah program untuk 2025, antara lain penghargaan KPI Aceh Award bagi lembaga penyiaran dan influencer berpendidikan, pembentukan tim pemantau di 23 kabupaten/kota, penambahan tujuh tenaga ahli penyiaran, serta penetapan Hari Radio Aceh pada 20 Desember.

Dengan berbagai langkah itu, KPI Aceh menargetkan terciptanya ruang digital yang lebih sehat dan edukatif bagi masyarakat Aceh. []

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *