
Polresta Banda Aceh tetapkan santri pembakar Dayah Babul Maghfirah. Pelaku mengaku nekat membakar asrama karena sering mengalami perundungan.
KoranAceh.id | Banda Aceh – Satreskrim Polresta Banda Aceh menetapkan seorang santri sebagai tersangka dalam kasus kebakaran asrama putra Dayah Babul Maghfirah, Aceh Besar. Tersangka, yang masih di bawah umur, diduga sengaja membakar gedung asrama pada Jumat (31/10/2025) dini hari. Motif perbuatannya diduga karena sakit hati akibat sering mengalami perundungan dari teman-temannya.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, mengkonfirmasi penetapan tersangka ini dalam jumpa pers, Kamis (6/11/2025). “Pelaku merupakan salah satu santri yang bernaung di Dayah Babul Maghfirah dan masih berusia di bawah umur,” kata Joko Heri Purwono.
Kebakaran di pesantren pimpinan Tgk. Masrul Aidi itu terjadi sekitar pukul 03.00 WIB. Api pertama kali terlihat oleh seorang saksi (santri) di lantai dua gedung asrama putra. Saat kejadian, lantai dua tersebut dalam kondisi kosong. Saksi kemudian membangunkan santri lainnya di lantai satu untuk segera menyelamatkan diri. Api cepat membesar karena konstruksi lantai dua terbuat dari kayu dan triplek.
Kebakaran itu menghanguskan seluruh gedung asrama. Api juga menjalar ke bangunan kantin dan salah satu rumah milik pembina yayasan. Petugas pemadam kebakaran, dibantu santri dan warga, berhasil memadamkan api sekitar pukul 05.40 WIB. Tidak ada korban jiwa dalam insiden ini, namun kerugian materil ditaksir mencapai Rp 2 miliar.
Kapolresta menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan 10 saksi. Saksi terdiri dari tiga pengasuh, lima santri, satu penjaga dayah, serta orang tua terduga pelaku. Penyelidikan mengarah ke pelaku setelah polisi mendapatkan bukti petunjuk, termasuk rekaman CCTV dan pakaian milik pelaku.
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku telah sengaja membakar gedung. Ia menggunakan korek api untuk membakar kabel di lantai dua gedung tersebut. “Pelaku mengaku sering mengalami tindakan bullying atau perundungan oleh beberapa temannya, hal ini menyebabkan pelaku merasa tertekan secara mental,” jelas Joko.
Tindakan nekat itu, lanjut Joko, dilatari keinginan pelaku untuk menghanguskan barang-barang milik temannya. “Aksi ini dilakukan dengan tujuan agar semua barang-barang milik teman-temannya yang selama ini sering melakukan bullying terhadap dirinya habis terbakar,” kata Joko, mengutip pengakuan pelaku.
Insiden kebakaran di pesantren ini bukan yang pertama kali terjadi. Pada November 2024, kebakaran serupa juga melanda dayah tersebut dan menghanguskan bilik santri putri. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 187 KUHP yang mengatur tindak pidana pembakaran, dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun.
Namun, karena pelaku berstatus anak di bawah umur, penanganan perkaranya akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). “Selama proses penyidikan, pelaku ditahan dan akan ditempat di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh,” tutup Kapolresta. []

















