“Bank sudah dijamin oleh negara melalui skema penjaminan KUR. Jadi tidak ada alasan untuk mempersulit rakyat kecil. Kalau masih meminta agunan, berarti mereka tidak memahami tanggung jawab sosialnya,” ujarnya.
KoranAceh.id | Feature – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tampak mulai kehilangan kesabarannya terhadap perilaku sebagian bank penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR). Ia mengumumkan akan melakukan penyelidikan khusus setelah menerima laporan bahwa sejumlah bank masih meminta agunan untuk pinjaman di bawah Rp100 juta — sebuah pelanggaran terhadap semangat dasar program KUR.
“Kami akan selidiki satu per satu. Jika benar ada bank yang mempersulit pelaku UMKM dengan meminta agunan, itu tindakan yang tidak bertanggung jawab dan merugikan negara,” tegas Purbaya dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu (6/11/2025).
Misi Sosial KUR yang Mulai Tersandera
Kredit Usaha Rakyat sejatinya diluncurkan untuk membantu pelaku usaha mikro dan kecil mengakses pembiayaan tanpa beban administrasi dan agunan berat. Program ini menjadi salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi rakyat, terutama di daerah. Namun, laporan dari lapangan menunjukkan adanya penyimpangan prinsip dasar tersebut.
Banyak pelaku UMKM mengaku dipersulit saat mengajukan pinjaman. Beberapa bank, dengan alasan kehati-hatian, tetap menuntut jaminan fisik seperti sertifikat tanah atau BPKB kendaraan, bahkan untuk pinjaman di bawah Rp50 juta.
Antara Risiko Bank dan Amanah Negara
Dalam pandangan Purbaya, permintaan agunan untuk pinjaman kecil bukan hanya menghambat pertumbuhan sektor riil, tetapi juga mengkhianati kepercayaan negara kepada sistem perbankan.
“Bank sudah dijamin oleh negara melalui skema penjaminan KUR. Jadi tidak ada alasan untuk mempersulit rakyat kecil. Kalau masih meminta agunan, berarti mereka tidak memahami tanggung jawab sosialnya,” ujarnya.
Namun, di sisi lain, sebagian kalangan perbankan beralasan bahwa verifikasi lapangan dan penilaian risiko tetap diperlukan, mengingat banyak debitur baru yang belum memiliki rekam jejak kredit. Purbaya menilai alasan tersebut tidak bisa menjadi pembenaran. Ia meminta agar bank mencari mekanisme verifikasi alternatif tanpa harus mengorbankan prinsip inklusi keuangan.
Ancaman Sanksi dan Reformasi Penyaluran
Menteri Keuangan menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi bank yang terbukti melanggar pedoman penyaluran KUR. Bentuknya bisa berupa pengurangan kuota KUR, penundaan pencairan, hingga pencabutan hak distribusi bagi bank yang tidak patuh.
Langkah investigasi akan melibatkan Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI) untuk memastikan seluruh laporan diverifikasi secara objektif.
UMKM Menunggu Bukti Nyata
Pelaku usaha kecil menyambut baik langkah Menteri Keuangan tersebut. Mereka berharap penyelidikan ini tidak berhenti di meja rapat.
“Kalau benar mau bantu kami, tolong awasi bank di daerah. Banyak teman-teman yang ditolak karena tidak punya jaminan,” ujar Siti Rahmah, pelaku usaha kuliner di Lhokseumawe, kepada KoranAceh.id.
Di tengah upaya pemerintah mendorong pertumbuhan ekonomi melalui sektor rakyat, kebijakan KUR semestinya menjadi jembatan, bukan tembok.
Dan kini, di bawah sorotan tajam Menteri Purbaya, nasib keadilan akses pembiayaan untuk UMKM kembali diuji — apakah akan berpihak pada rakyat kecil, atau terus tersandera di meja perbankan.[]
















