Home / Ekonomi & Investasi / Polri dan Kemenkeu Bongkar Modus Ekspor Sawit

Polri dan Kemenkeu Bongkar Modus Ekspor Sawit

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto saat memberikan keterangan kepada awak media usai konferensi pers bersama Polri Kemenkeu dan Kemenperin ihwal pelanggaran ekspor CPO dan produk turunannya di Pelabuhan Tanjung Priok Kamis 6112025 Foto Dok Dirjen Pajak RI
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, saat memberikan keterangan kepada awak media usai konferensi pers bersama Polri, Kemenkeu, dan Kemenperin ihwal pelanggaran ekspor CPO dan produk turunannya di Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (6/11/2025). (Foto: Dok. Dirjen Pajak RI).

Operasi gabungan Polri dan Kemenkeu bongkar praktik manipulasi ekspor turunan CPO. Negara berpotensi rugi hingga triliunan rupiah.

KoranAceh.id | Jakarta — Operasi gabungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berhasil membongkar skema pelanggaran ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya. Pelanggaran ini disebut berpotensi merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Dalam operasi yang berlangsung pada 20–25 Oktober 2025 di Pelabuhan Tanjung Priok, tim gabungan mengamankan 87 kontainer berisi 1.802 ton produk turunan CPO milik PT MMS senilai Rp 28,7 miliar. Barang tersebut dilaporkan sebagai “fatty matter” yang bebas bea keluar, namun hasil uji laboratorium Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) bersama Institut Pertanian Bogor (IPB) menemukan isinya adalah campuran nabati turunan CPO yang seharusnya dikenai pungutan ekspor.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan terdapat dua modus utama yang digunakan eksportir untuk menghindari pungutan negara. Pertama, dengan menyamarkan komoditas ekspor sebagai fatty matter. Kedua, dengan melaporkan ekspor sebagai POME Oil (Palm Oil Mill Effluent), padahal POME sejatinya merupakan limbah cair dari pabrik kelapa sawit dengan kadar minyak rendah dan tidak memiliki nilai jual tinggi.

“Awalnya kami mendeteksi modus lama pakai POME. Jadi under-invoicing POME lah, diakui sebagai POME tapi sebenarnya bukan POME. Bea masuknya bisa 10 kali lipat yang diduga di under-invoicing,” kata Bimo dalam konferensi pers di Tanjung Priok, pada Kamis (6/11/2025).

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sepanjang 2025 terdapat 25 wajib pajak pelaku ekspor yang menggunakan modus serupa dengan total transaksi mencapai Rp 2,08 triliun. Potensi kerugian negara dari sisi pajak diperkirakan sekitar Rp 140 miliar.

Lebih lanjut, DJP mengidentifikasi total 282 perusahaan yang diduga melakukan praktik underinvoicing dengan nilai Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) mencapai Rp47,98 triliun selama periode 2021–2024. Dari jumlah tersebut, 25 perusahaan menggunakan modus fatty matter dan 257 perusahaan lainnya memakai modus POME.

“Kami sudah laporkan kepada Bapak Menteri Keuangan. Setelah ini, 282 wajib pajak yang melakukan ekspor serupa akan kami periksa, akan kami bukper dan akan kami sidik sesuai dengan kecukupan bukti awal,” tegas Bimo.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut pengungkapan ini bermula dari deteksi Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara terhadap lonjakan ekspor fatty matter yang mencapai 278 persen dibandingkan tahun sebelumnya. “Celah ini yang digunakan untuk menyelundupkan barang guna menghindari pajak, yang tentu saja mengakibatkan kerugian bagi negara,” ujar Sigit.

Sementara itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan pemerintah tidak akan berkompromi terhadap praktik ekspor ilegal yang menghambat program hilirisasi industri kelapa sawit. Ia menyebut pemeriksaan bukti permulaan (bukper) sedang dilakukan terhadap PT MMS dan tiga perusahaan afiliasinya, yakni PT LPMS, PT LPMT, dan PT SUNN.

“Saya ingin memberikan pesan khususnya kepada para pelaku usaha bahwa pemerintah tidak akan kompromi terhadap segala bentuk kecurangan, termasuk segala bentuk kecurangan dalam kegiatan-kegiatan ekspor,” kata Agus. []

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *