Home / Khas & Feature / Negara Hukum, Republik Tafsir

Negara Hukum, Republik Tafsir

Image Not Found
Ilustrasi. (Foto: KoranAceh.id).

250 Ton Beras, Dua Kebenaran dalam Satu Negara

KoranAceh.id | Feature News — Ada 250 ton beras. Datang dengan kapal, turun di Pelabuhan Bebas Sabang. Disambut senyum dan kepercayaan diri: ini peluang ekonomi. Tapi di Jakarta, yang terdengar justru alarm pelanggaran, penyegelan, dan kata “ilegal” di depan publik.

Satu peristiwa. Dua versi kebenaran. Yang satu bicara restu daerah. Yang lain bicara larangan pusat.

Panggung hukum mendadak berubah menjadi arena tarik-menarik tafsir. Siapa yang berdaulat atas kebijakan pangan — Aceh atau Jakarta?

Republik Tafsir dalam Negara Hukum

Indonesia konstitusional, negara hukum. Hukum seharusnya tunggal dalam bingkai negara kesatuan. Namun kenyataan di lapangan tak sesederhana itu. Regulasi pusat dan daerah kerap tumpang tindih, saling bertubrukan, dan menimbulkan ruang abu-abu.

Di mata Pemerintah Aceh dan otoritas Sabang, pelabuhan bebas memberi izin pemasukan barang dalam zona ekonomi tertentu. Di mata pemerintah pusat, beras adalah komoditas strategis yang hanya boleh diimpor melalui izin nasional.

Ketika hukum tidak lagi menyatukan, kebenaran pun pecah dua: “Daerah merasa sah, pusat menegaskan salah.” Dampaknya? Kebingungan publik dan ketidakpastian hukum.

Pusat: “Impor Beras Harus Seizin Negara”

Regulasi pangan menempatkan beras sebagai jantung kedaulatan. Kementerian Perdagangan mengatur secara langsung izin impor. Kementerian Pertanian mengatur produksi dan suplai nasional. Bulog memegang peranan dalam stabilisasi harga dan stok publik.

Beras tanpa izin pusat? “Pelanggaran.”

Aceh: “Sabang Punya Zona Bebas”

Undang-undang tentang Pemerintahan Aceh dan Kawasan Perdagangan Bebas Sabang memberi Aceh keyakinan bahwa pemasukan barang tertentu legal selama dalam area yang ditentukan. Mereka menyebut ini strategi membuka jalur ekonomi, bukan pelanggaran.

Akar Masalah Bukan di Dermaga, Tapi di Regulasi

Hukum pusat dan kekhususan Aceh sama-sama resmi. Yang bermasalah adalah koordinasi sektoral dan integrasi kebijakan. Jika ihwal barang pangan saja bisa menimbulkan tafsir berlawanan, bagaimana dengan isu-isu yang lebih besar?

🎙️ Suara Publik: Siapa yang Harus Dipercaya?

Dalam republik yang mengenalkan diri sebagai negara hukum, hukum seharusnya bicara satu suara. Bukan berlainan arah, bukan berbalas pernyataan. Jika tafsir menjadi raja, maka yang paling keras bersuara dapat dianggap paling benar. Dan itu adalah ancaman bagi keadilan, bukan sekadar persoalan beras.

250 ton beras ini menjadi pesan keras: Bahwa di negeri ini, persoalan hukum bukan soal benar atau salah, melainkan soal siapa yang berhak menafsirkan kebenaran. Sementara negara sibuk berdebat, rakyat hanya ingin kepastian: Di mana sebenarnya tegak hukum itu berdiri?

Daftar Regulasi Terkait (Ringkas & Aplikatif)

1️⃣ Regulasi Pusat

RegulasiIsi PokokImplikasi ke Kasus Sabang
UU No. 18/2012 tentang PanganPangan strategis dikelola negara demi kedaulatanImpor beras wajib izin pusat
UU No. 7/2014 tentang PerdaganganPerizinan impor berada di kewenangan Pemerintah RITidak boleh ada impor tanpa persetujuan pusat
Perpres Kebijakan Pangan Nasional (berlapis setiap tahun)Menetapkan roadmap swasembada & pembatasan imporLarangan impor saat stok nasional cukup
Permendag tentang Ketentuan Impor BerasSektor beras dikontrol ketat, izin sangat terbatasBarang tanpa izin = pelanggaran hukum

Kesimpulan hukum pusat: Beras → komoditas strategis → izin menjadi monopoli kebijakan pusat.

Regulasi Aceh & Kawasan Sabang

RegulasiIsi PokokImplikasi
UU No. 11/2006 tentang Pemerintahan AcehAceh memiliki kekhususan dalam tata kelola ekonomi daerahKewenangan daerah sering dipahami lebih luas
UU No. 37/2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas SabangBarang dapat masuk tanpa pungutan bea impor dalam kawasanPersepsi: pemasukan barang sah → wilayah terbatas

Kesimpulan hukum daerah: Sabang merasa memiliki jalur legal untuk pemasukan barang → dalam zona tertentu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *