Home / Syariat & Sosial / Menteri PPPA Dorong Aceh Segera Bentuk 11 UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak

Menteri PPPA Dorong Aceh Segera Bentuk 11 UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak PPPA Arifah Fauzi Foto Dok KemenPPPA
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi. (Foto: Dok. KemenPPPA).

Menteri PPPA minta Aceh percepat pembentukan 11 UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak. Upaya ini untuk perkuat layanan korban kekerasan.

KoranAceh.id | Banda Aceh — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, meminta Pemerintah Provinsi Aceh mempercepat pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di 11 kabupaten/kota yang belum memiliki lembaga tersebut. Pembentukan UPTD PPA merupakan amanat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2024.

Arifah menegaskan, kehadiran UPTD PPA penting untuk memastikan layanan perlindungan bagi perempuan dan anak korban kekerasan dapat diakses di seluruh wilayah. “UPTD PPA memiliki peran melindungi, menangani, dan memulihkan hak-hak perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan, diskriminasi, atau perlakuan tidak adil. Pemerintah daerah wajib memastikan lembaga ini hadir dan berfungsi. Tidak ada alasan untuk menunda, karena perlindungan korban adalah tanggung jawab negara,” ujar Arifah dalam keterangan resminya, pada Jum’at (7/11/2025).

Data Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024 menunjukkan satu dari lima perempuan Indonesia pernah mengalami kekerasan dalam rumah tangga, sementara hampir separuh anak berusia 13–17 tahun menjadi korban kekerasan fisik, psikis, atau seksual. Angka tersebut mencerminkan masih lemahnya sistem perlindungan korban, terutama di daerah yang belum memiliki UPTD PPA.

Sebagai langkah percepatan, KemenPPPA bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh telah menggelar forum kelompok diskusi (FGD) pada 22 Oktober 2025 di Banda Aceh. Kegiatan ini melibatkan 11 kabupaten/kota yang belum memiliki UPTD PPA, beserta unsur Bappeda, Biro Organisasi, BKD, dan BPKAD, guna mempercepat proses kelembagaan dan penganggaran.

Adapun, 11 kabupaten/kota di Aceh yang belum memiliki UPTD PPA diantaranya meliputi, Aceh Besar; Aceh Tenggara; Aceh Timur; Aceh Singkil; Aceh Tamiang; Aceh Selatan; Aceh Barat Daya; Kota Subulussalam; Pidie; Pidie Jaya; dan Simeulue.

Sebagian besar daerah tersebut, kata Arifah, masih menghadapi kendala seperti anggaran, kekurangan tenaga profesional, dan minimnya sarana pendukung, terutama di wilayah terpencil. Keberhasilan pembentukan UPTD, sambungnya, tidak hanya ditentukan oleh administrasi, tetapi juga oleh komitmen kepala daerah dalam menjamin keberlanjutan anggaran dan sumber daya manusia.

“Kemen PPPA akan terus mendampingi daerah melalui bimbingan teknis, review kelembagaan, dan koordinasi dengan Kemendagri. Tidak boleh ada perempuan dan anak yang dibiarkan tanpa perlindungan,” tegasnya.

Upaya pembentukan UPTD PPA di seluruh daerah Aceh masih bakal berlanjut. Kementerian PPPA menyebut proses ini akan terus dimonitor hingga seluruh kabupaten/kota memiliki layanan perlindungan yang berfungsi penuh dan berkelanjutan. []

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *