Home / Aceh Raya / KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi ke Pemerintah Aceh

KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi ke Pemerintah Aceh

Gubernur Aceh Muzakir Manaf bersama Direktur Labuksi KPK RI Mungkin Hadi Pratikto Kasatgas IV Eksekusi Josep Wisny Sigit Bupati Pasuruan M Rusdy Sutejo Wakil Ketua DPRA Ali Basrah Sekda Aceh M Nasir melakukan penyerahan Barang Rampasan Negara dari KPK RI kepada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Pasuruan serta sosialisasi tentang tindak pidana korupsi dan pemulihan Aset di gedung serbaguna Setda Aceh Kantor Gubernur Aceh Kamis 6112025 Foto Dok Humas Pemerintah Aceh
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf bersama Direktur Labuksi KPK RI, Mungkin Hadi Pratikto, Kasatgas IV Eksekusi, Josep Wisny Sigit, Bupati Pasuruan, M. Rusdy Sutejo, Wakil Ketua DPRA, Ali Basrah, Sekda Aceh, M. Nasir melakukan penyerahan Barang Rampasan Negara dari KPK RI kepada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Pasuruan serta sosialisasi tentang tindak pidana korupsi dan pemulihan Aset di gedung serbaguna Setda Aceh, Kantor Gubernur Aceh, Kamis, (6/11/2025). (Foto: Dok. Humas Pemerintah Aceh).

KPK RI menyerahkan tanah hasil rampasan korupsi seluas 8.199 meter persegi kepada Pemerintah Aceh. Aset itu akan dimanfaatkan untuk fasilitas kantor di Aceh Barat.

KoranAceh.id | Banda Aceh – Pemerintah Aceh menerima hibah aset berupa sebidang tanah hasil tindak pidana korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI). Aset tersebut berupa tanah seluas 8.199 meter persegi di Desa Peunaga Rayeuk, Kecamatan Meurebo, Kabupaten Aceh Barat. Penyerahan dilakukan oleh Direktur Labuksi KPK RI, Mungki Hadipratikno, kepada Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Kamis (6/11/2025).

Selain Pemerintah Aceh, kegiatan itu juga diikuti oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, yang turut menerima hibah serupa dari KPK RI.

Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf menyampaikan terima kasih kepada KPK RI dan Kementerian Keuangan RI atas kepercayaan yang diberikan kepada Pemerintah Aceh. “Atas nama Pemerintah Aceh, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada KPK RI dan Kementerian Keuangan RI atas hibah aset ini,” ujar Mualem.

Ia menyebut hibah tersebut bukan sekadar pemindahan aset, tetapi juga mengandung pesan moral bahwa hasil kejahatan korupsi harus dikembalikan kepada rakyat. “Aset ini akan kami manfaatkan sebagai fasilitas penunjang gedung kantor Pemerintah Aceh di Aceh Barat, sehingga pelayanan pemerintahan di wilayah barat Aceh dapat berjalan lebih efektif, dekat, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” kata Mualem.

Pemerintah Aceh, lanjutnya, akan mengelola aset tersebut secara transparan dan akuntabel. Ia juga berharap pemanfaatan tanah hibah itu dapat memberi manfaat bagi masyarakat di wilayah barat Aceh.

Direktur Labuksi KPK RI, Mungki Hadipratikno, menjelaskan bahwa hibah ini merupakan bagian dari proses eksekusi terhadap barang rampasan negara. “Eksekusi barang rampasan negara diawali dengan proses lelang. Apabila tidak laku, sesuai ketentuan Kementerian Keuangan, aset tersebut dapat dikelola melalui pemindahtanganan atau hibah. Inilah yang kami lakukan hari ini,” ujar Mungki.

Menurutnya, pemberian hibah aset rampasan korupsi kepada pemerintah daerah merupakan bentuk pelaksanaan asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Ia menegaskan bahwa tindak pidana korupsi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat.

Karena itu, kata Mungki, hasil rampasan korupsi harus dikembalikan untuk kepentingan publik. Ia juga meminta pemerintah daerah penerima hibah segera melakukan proses balik nama dan memanfaatkan aset tersebut secara optimal. “Pasang plang di lokasi aset sebagai tanda bahwa ini merupakan barang rampasan negara hasil tindak pidana korupsi. Ini penting untuk edukasi publik dan efek jera bagi pelaku korupsi,” ujarnya.

Acara penyerahan hibah aset rampasan negara itu turut dihadiri Sekda Aceh, Sekda Kabupaten Pasuruan, Kasatgas IV Eksekusi KPK, serta sejumlah Kepala SKPA dan Kepala Biro di lingkungan Sekretariat Daerah Aceh.

Penyerahan hibah ini menjadi bagian dari langkah KPK dalam mengelola aset rampasan negara agar dapat memberi manfaat langsung bagi masyarakat, dan masih terbuka peluang hibah serupa di masa mendatang. []

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *