Home / Politik & Kebijakan / Komisi VII DPRA dan Pemerintah Aceh Bahas Perubahan Kedua Qanun Baitul Mal, Perkuat Kelembagaan ZISWAF Aceh

Komisi VII DPRA dan Pemerintah Aceh Bahas Perubahan Kedua Qanun Baitul Mal, Perkuat Kelembagaan ZISWAF Aceh

Perkuat Kelembagaan dan Tata Kelola ZISWAF Aceh

Rancangan qanun ini memuat sejumlah pokok perubahan penting, di antaranya:

A. Penguatan Kelembagaan

  • Struktur kelembagaan diperjelas meliputi: Dewan Pengawas Syariah (DPS), Badan BMA/BMK, Sekretariat, dan BMG.

B. Pengawasan & Akuntabilitas Syariah

  • Mekanisme audit dan akuntan publik untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.
  • Penegasan batas maksimal penggunaan dana amil sebesar 12,5% dari total zakat.

D. Perencanaan Strategis & Profesionalisme

  • Rekrutmen tenaga profesional non-ASN serta anggota Badan dilakukan melalui tim independen dan mekanisme uji kelayakan.
  • Penegasan peran BMG dalam pengawasan wali serta pelaksanaan zakat di tingkat gampong.

Harapan: Lembaga yang Mandiri, Akuntabel, dan Berdaya Umat

  • Memperkuat independensi dan profesionalisme lembaga.
  • Menjamin pengelolaan ZISWAF yang transparan dan akuntabel.
  • Melindungi dan mengembangkan aset keagamaan umat.
  • Mendorong kemandirian ekonomi masyarakat Aceh melalui mekanisme syariah.
  • Menyediakan dasar hukum yang kuat dan adaptif terhadap dinamika kelembagaan.
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *