Banda Aceh | KoranAceh.id — Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bersama Pemerintah Aceh menggelar pembahasan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Perubahan Kedua atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal, di Ruang Serba Guna DPRA, Selasa (14/10).
Raqan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kelembagaan Baitul Mal Aceh (BMA) sebagai lembaga keistimewaan daerah yang berwenang mengelola zakat, infak, wakaf, harta keagamaan lainnya, serta pengawasan perwalian.
Perkuat Kelembagaan dan Tata Kelola ZISWAF Aceh
Ketua Komisi VII DPRA, H. Ilmiza Saaduddin Jamal, MBA, menegaskan bahwa Baitul Mal memiliki peran sentral dalam memperkuat sistem ekonomi Islam di Aceh.
“Baitul Mal merupakan lembaga keistimewaan Aceh yang memiliki peran strategis dalam memperluas jangkauan keadilan sosial di tengah masyarakat. Namun seiring perkembangan zaman, sejumlah ketentuan perlu diperbaiki dan diperjelas agar fungsi Baitul Mal semakin optimal, akuntabel, dan relevan dengan kebutuhan hari ini,” ujar Ilmiza dalam sambutannya.
Rancangan qanun ini memuat sejumlah pokok perubahan penting, di antaranya:
A. Penguatan Kelembagaan
- Baitul Mal di tingkat Aceh, kabupaten/kota, dan gampong ditegaskan sebagai lembaga independen dalam mengelola keuangan.
- Struktur kelembagaan diperjelas meliputi: Dewan Pengawas Syariah (DPS), Badan BMA/BMK, Sekretariat, dan BMG.
B. Pengawasan & Akuntabilitas Syariah
- Penguatan peran DPS dan Dewan Pengawas dalam pengawasan syariah dan keuangan.
- Mekanisme audit dan akuntan publik untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.
C. Fleksibilitas Pengelolaan Keuangan
- Dana zakat dan infak ditetapkan sebagai Pendapatan Asli Aceh Khusus (PAA Khusus) serta PAD Kabupaten/Kota Khusus, tidak masuk ke kas umum daerah.
- Penegasan batas maksimal penggunaan dana amil sebesar 12,5% dari total zakat.
D. Perencanaan Strategis & Profesionalisme
- Kewajiban penyusunan Rencana Strategis (Renstra) lima tahunan dan rencana tahunan.
- Rekrutmen tenaga profesional non-ASN serta anggota Badan dilakukan melalui tim independen dan mekanisme uji kelayakan.
E. Optimalisasi Pengelolaan Aset Umat
- Penguatan peran Baitul Mal dalam pengelolaan wakaf produktif dan investasi syariah (istitsmar).
- Penegasan peran BMG dalam pengawasan wali serta pelaksanaan zakat di tingkat gampong.
Harapan: Lembaga yang Mandiri, Akuntabel, dan Berdaya Umat
Perubahan kedua atas Qanun Baitul Mal ini diharapkan memberi dampak positif bagi tata kelola keuangan umat di Aceh, antara lain:
- Memperkuat independensi dan profesionalisme lembaga.
- Menjamin pengelolaan ZISWAF yang transparan dan akuntabel.
- Melindungi dan mengembangkan aset keagamaan umat.
- Mendorong kemandirian ekonomi masyarakat Aceh melalui mekanisme syariah.
- Menyediakan dasar hukum yang kuat dan adaptif terhadap dinamika kelembagaan.
Dengan mengucapkan “Bismillahirrahmanirrahim,” Ketua Komisi VII DPRA secara resmi membuka RDPU pembahasan Rancangan Qanun ini. Ia berharap forum ini menghasilkan masukan konstruktif dari berbagai pihak, sehingga Qanun Baitul Mal yang baru nantinya benar-benar menjadi landasan hukum yang kuat dan selaras dengan arah pembangunan Aceh berbasis syariat dan keadilan sosial.[]

















