
Koranaceh.id | BANDA ACEH – Dinas Pendidikan Aceh mengumumkan bahwa mulai hari ini pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) resmi dimulai di seluruh satuan pendidikan jenjang SMA dan SMK di Provinsi Aceh. Ujian ini berlangsung dalam dua gelombang, yakni 3–4 November dan 5–6 November 2025.
TKA merupakan implementasi dari Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 yang menggantikan Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2023 tentang Uji Kesetaraan. Tes ini dirancang untuk mengukur capaian akademik siswa secara nasional, memastikan mutu dan kesetaraan pendidikan di seluruh jalur—baik formal, nonformal, maupun informal.
Melalui TKA, pemerintah memperoleh data capaian akademik yang terstandar guna memperkuat sistem penjaminan mutu pendidikan di tingkat daerah dan nasional. Selain itu, hasil TKA diharapkan dapat menjadi dasar perbaikan pembelajaran di sekolah serta peningkatan kompetensi guru.
Peserta TKA tahun ini terdiri atas siswa kelas XII SMA/SMK serta peserta kesetaraan Paket C. Ujian meliputi mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan dua mata pelajaran pilihan sesuai jurusan. Pelaksanaan dilakukan secara digital berbasis komputer (CBT), sementara sekolah yang belum terakreditasi wajib menginduk pada sekolah terakreditasi.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Aceh Murthalamuddin, S.Pd., MSP, menegaskan agar para orang tua tidak perlu resah terhadap pelaksanaan TKA ini.
“TKA bukan ujian kelulusan, melainkan alat ukur capaian akademik siswa untuk melihat sejauh mana kompetensi dan mutu pembelajaran di sekolah,” ujarnya.
Ia menambahkan, selama pelaksanaan ujian, siswa kelas X dan XI diliburkan sementara untuk memberikan ruang bagi pelaksanaan TKA di sekolah masing-masing.
Murthalamuddin menjelaskan bahwa TKA merupakan langkah strategis pemerintah dalam memperkuat sistem evaluasi pendidikan dan memastikan mutu pembelajaran di Aceh sesuai dengan standar nasional pendidikan.
“Melalui hasil TKA, sekolah akan memperoleh gambaran objektif mengenai capaian akademik siswanya, sementara pemerintah daerah dapat menggunakannya sebagai dasar perencanaan peningkatan mutu pendidikan di masa depan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa TKA berbeda dengan ANBK (Asesmen Nasional Berbasis Komputer) maupun UNBK (Ujian Nasional Berbasis Komputer). Jika ANBK digunakan untuk pemetaan mutu dan UNBK dulu berfungsi sebagai ujian kelulusan, maka TKA difokuskan untuk mengukur kemampuan akademik siswa secara objektif dan terstandar nasional.
“Hasil TKA akan disertai sertifikat capaian akademik yang diterbitkan oleh kementerian, dan dapat digunakan untuk seleksi pendidikan berikutnya, masuk perguruan tinggi, serta pengakuan kesetaraan hasil pendidikan nonformal dan informal,” tutur Murthalamuddin.
Ia pun mengajak seluruh kepala sekolah, guru, siswa, dan orang tua untuk mendukung pelaksanaan TKA dengan penuh kesungguhan.
“Melalui pelaksanaan TKA yang tertib dan terarah, diharapkan mutu pendidikan Aceh terus meningkat dan mampu bersaing di tingkat nasional maupun global,” pungkasnya.[]

















