Home / Opini / Kolom / Guru Menunggu Qanun Perlindungan Disahkan

Guru Menunggu Qanun Perlindungan Disahkan

Image Not Found

Penulis:
Edi Syahputra H, S.Pd | *Guru SMAN 13 Banda Aceh

Guru masih menghadapi kriminalisasi dan intimidasi saat mendidik. Qanun Perlindungan Guru jadi harapan agar mereka mendapat kepastian hukum.

KoranAceh.id | Kolom — Tidak ada profesi yang lebih mulia daripada guru dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun ironisnya, profesi yang menjadi pilar utama dunia pendidikan ini masih sering berada dalam situasi berisiko: dikriminalisasi saat menjalankan tugas, diintimidasi oleh sebagian orang tua siswa, hingga menjadi korban kekerasan psikologis maupun fisik.

Di Aceh, upaya menghadirkan payung hukum khusus bagi guru telah lama disuarakan. Qanun Perlindungan Guru menjadi harapan besar agar guru tidak lagi dibiarkan berdiri sendiri ketika menghadapi masalah dalam menjalankan tugas profesionalnya. Namun sampai hari ini, guru masih menunggu kabar baik: kapan Qanun ini benar-benar disahkan dan diterapkan secara efektif?

Mengajar di Tengah Ancaman

Kasus guru dilaporkan oleh wali murid hanya karena menegur siswa, atau intimidasi terhadap guru karena menerapkan disiplin sekolah, bukan lagi hal asing. Situasi ini membuat banyak pendidik lebih memilih bersikap pasif daripada mendidik secara tegas. Padahal, pendisiplinan adalah bagian integral dari pendidikan karakter.

Guru seharusnya dilindungi ketika menjalankan tugas sesuai aturan, bukan malah dibiarkan berhadapan sendiri dengan tekanan pihak luar yang tidak memahami konteks pedagogis.

Qanun: Dari Janji Menuju Aksi

PGRI Aceh bersama para pemangku kebijakan telah mendorong percepatan Qanun Perlindungan Guru. DPR Aceh juga telah menyatakan komitmen untuk membahas dan menyelesaikannya. Kita menyambut baik langkah politik ini. Namun guru menanti bukan sekadar pembahasan—melainkan pengesahan dan implementasi nyata.

Perlindungan ini mencakup:

  • Aspek hukum, ketika guru menghadapi persoalan dalam menjalankan tugas
  • Aspek keamanan dan kenyamanan kerja
  • Penguatan profesionalisme melalui aturan yang jelas tentang hak dan kewajiban

Aceh Harus Menjadi Pelopor

Aceh memiliki sejarah dan regulasi khusus dalam sektor pendidikan berbasis nilai-nilai keislaman. Maka Qanun Perlindungan Guru akan menjadi bukti bahwa Aceh tidak hanya menuntut guru mencetak generasi unggul, tetapi juga memastikan para pendidik terlindungi.

Harapan kita, Qanun ini tidak berhenti di atas kertas. Harus ada sosialisasi, pengawasan, bantuan hukum yang mudah diakses, serta anggaran yang memadai. Jika tidak, perlindungan hanya akan menjadi jargon seremonial tanpa makna.

Guru Butuh Kepastian

Setiap hari guru berhadapan dengan murid, tantangan moral, dinamika sosial sekolah, dan tanggung jawab besar mencetak manusia masa depan. Mereka tidak boleh dibiarkan berjalan sendiri. Perlindungan negara adalah hak yang harus dipenuhi.

Saatnya pemerintah Aceh melihat kembali wajah guru yang tetap tersenyum di depan kelas meski hatinya cemas. Sahkan Qanun Perlindungan Guru sekarang juga, demi martabat pendidik dan kualitas pendidikan Aceh di masa depan. []

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *