BANDA ACEH | KoranAceh.id – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Paripurna, Senin (29/9/2025), dengan dua agenda penting dalam rangkaian pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2025.
Agenda pertama yang digelar pukul 09.00 WIB membahas Penyampaian Pendapat Badan Anggaran (Banggar) DPRA, sementara agenda kedua pada pukul 14.00 WIB dilanjutkan dengan Mendengarkan jawaban dan tanggapan dari Gubernur Aceh terhadap pendapat Banggar tersebut.
Banggar DPRA Tekankan Penguatan Pendapatan dan Optimalisasi Aset
Rapat Paripurna pertama dipimpin oleh Wakil Ketua DPRA, Ir. H. Saifuddin Muhammad, yang membuka sidang dengan penyampaian Pendapat Badan Anggaran (Banggar) DPRA.
Dalam laporannya, Banggar DPRA menyoroti pentingnya penguatan Pendapatan Asli Aceh (PAA), penertiban retribusi daerah, optimalisasi pemanfaatan aset pemerintah, serta konsistensi Pemerintah Aceh dalam menjaga efektivitas belanja daerah agar tetap sejalan dengan sasaran pembangunan.
Pimpinan DPRA menegaskan bahwa hasil pembahasan intensif antara Banggar DPRA dan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) menjadi dasar penting dalam menentukan arah kebijakan perubahan APBA 2025.
“Pendapat Badan Anggaran ini adalah bagian dari amanah rakyat yang harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah Aceh,” tegas Pimpinan Sidang.
Gubernur Aceh Tanggapi Catatan Banggar DPRA
Pada sesi siang, rapat kedua dipimpin oleh Wakil Ketua DPRA, Salihin, SH, dengan agenda mendengarkan jawaban Gubernur Aceh terhadap Pendapat Banggar DPRA.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Aceh yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Nasir, S.IP., MPA, menyampaikan tanggapan dan kesepakatan terhadap sejumlah poin penting hasil pembahasan Banggar DPRA, di antaranya:
Intensifikasi sosialisasi penggunaan plat BL dan digitalisasi pajak untuk meningkatkan Pendapatan Asli Aceh.
Penertiban objek dan subjek retribusi melalui mekanisme kinerja BPKA.
Dukungan terhadap kesadaran pembayaran zakat melalui Baitul Mal, termasuk percepatan penerapan zakat sebagai pengurang pajak penghasilan.
Optimalisasi pemanfaatan aset menganggur Pemerintah Aceh melalui kerja sama dengan pihak ketiga setelah penilaian KJPP.
Kesepakatan hibah aset PON XXI Aceh–Sumut 2024 untuk mendukung pengembangan olahraga di Aceh.
Penyelesaian utang pihak ketiga yang melewati tahun anggaran sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan yang berlaku.
Legislatif Tegaskan Komitmen Pengawasan dan Kepentingan Publik
Menutup jalannya sidang, Pimpinan DPRA menegaskan bahwa pandangan dan pendapat Banggar DPRA merupakan refleksi keseriusan lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran, serta memastikan agar APBA benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat Aceh.
“Kami berharap jawaban dan tanggapan Pemerintah Aceh dapat menjawab harapan rakyat. Jika masih ada hal yang belum terakomodasi, akan kita bahas kembali dalam pendapat akhir fraksi-fraksi,” ujar Pimpinan Sidang sebelum menutup Rapat Paripurna.
Rangkaian pembahasan Perubahan APBA 2025 akan dilanjutkan dengan Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRA, yang dijadwalkan berlangsung pada pukul 16.00 WIB.
















