
Ali Basrah minta aparat tuntaskan kasus pembunuhan Arjuna Tamaraya di Masjid Agung Sibolga. Polisi tangkap tiga pelaku, satu masih buron.
KoranAceh.id | Banda Aceh – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Ali Basrah, meminta aparat penegak hukum memproses secara tuntas kasus pembunuhan terhadap Arjuna Tamaraya (21), warga Simeulue, yang tewas dianiaya di Masjid Agung Kota Sibolga, Sumatera Utara.
“Kakaknya korban dari Simeulue datang ke DPR Aceh untuk meminta dukungan moral, supaya pembunuhan ini diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Ali Basrah, pada Selasa (4/11/2025).
Ali menegaskan, pihaknya akan mengawal agar kasus ini tidak dibiarkan tanpa kepastian hukum. “Kita minta semua pelakunya diproses sesuai hukum. Ini kasus pidana murni, jadi jangan dibawa ke ranah lain,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pertemuan di DPRA turut dihadiri tujuh perwakilan Persatuan Warga Simeulue di Banda Aceh yang menyampaikan kronologi dan permintaan perhatian terhadap kasus tersebut.
Berdasarkan keterangan Polres Sibolga, peristiwa terjadi ketika korban hendak beristirahat di area Masjid Agung Sibolga menjelang subuh. Seorang pelaku berinisial ZP alias A (57) melarang korban tidur di dalam masjid dan memanggil empat temannya.
Saat korban menolak, para pelaku memukuli dan menyeretnya keluar hingga kepala korban membentur tangga masjid. Salah satu pelaku juga melemparkan buah kelapa ke arah korban hingga menyebabkan luka berat di kepala. Korban ditemukan tidak sadarkan diri dan dibawa ke RSUD Dr. F.L. Tobing Sibolga, namun meninggal dunia pukul 05.55 WIB akibat luka parah di kepala.
Hingga berita ini tayang, kepolisian telah mengamankan tiga pelaku, masing-masing ZP alias A, HB alias K (46), dan SS alias J (40). Pelaku SS, terang pihak kepolisian, juga mengambil uang Rp10.000 dari saku korban dan dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rustam E. Silaban menyatakan, para pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang kekerasan bersama yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. “Penyidikan masih terus berlanjut. Kami juga masih memburu satu pelaku lainnya yang melarikan diri,” katanya.
Sementara itu, Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI) dalam pernyataan resminya mengecam keras tindakan tersebut. DMI menilai kejadian di dalam masjid itu sebagai tindakan kriminal yang menodai kesucian tempat ibadah. DMI pun meminta polisi menindak tegas para pelaku sesuai hukum yang berlaku.
“Tindakan kriminal yang terjadi di masjid tersebut, apapun alasannya tidak dapat dibenarkan,” tulis DMI dalam keterangan resmi yang diperoleh KoranAceh.id.
Polres Sibolga menyatakan akan menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional untuk memberi keadilan kepada keluarga korban serta menjaga rasa aman masyarakat. []

















