
Ringkasan
- Pemerintah bersama DPR RI resmi legalkan umrah mandiri. Namun, jamaah tetap wajib penuhi persyaratan administratif.
KoranAceh.id | Jakarta – Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akhirnya resmi melegalkan umrah mandiri melalui Undang-undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU).
Kebijakan baru ini menjadi tonggak sejarah dalam penyelenggaraan ibadah umrah di Indonesia. Pasal 86 ayat (1) huruf b UU PIHU yang baru menyatakan bahwa “Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan: a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri.”
Artinya, untuk pertama kalinya umat Muslim Indonesia dapat melaksanakan umrah tanpa harus melalui biro perjalanan (PPIU) seperti yang diwajibkan dalam aturan sebelumnya.
Langkah ini disambut gembira oleh banyak calon jamaah umrah yang selama ini kebingungan dengan status hukum perjalanan mandiri mereka. Banyak yang menilai kebijakan ini membuka ruang kemudahan dan transparansi dalam beribadah, sekaligus mengurangi ketergantungan pada pihak swasta.
Namun, di sisi lain, pelaku usaha travel umrah dan haji mengaku terpukul dengan aturan baru ini. Mereka khawatir kehilangan pangsa pasar yang selama ini menjadi sumber utama pendapatan. “Kalau jamaah bisa urus sendiri visa, tiket, dan akomodasi, tentu PPIU akan sangat terdampak,” ujar salah satu pengusaha travel di Jakarta.
Pemerintah menegaskan, meskipun umrah mandiri kini dilegalkan, jamaah tetap diwajibkan memenuhi persyaratan administratif dan keamanan perjalanan sesuai ketentuan yang ditetapkan Kementerian Agama dan Pemerintah Arab Saudi.
Dengan kebijakan baru ini, Indonesia menjadi salah satu negara dengan sistem penyelenggaraan ibadah umrah paling fleksibel di dunia Muslim, memberi kesempatan bagi umat untuk beribadah dengan lebih mandiri — sekaligus menantang industri travel umrah untuk berinovasi dan beradaptasi di era baru perjalanan religius. []










