
RINGKASAN
- RPH Lambaro di Aceh Besar resmi bersertifikat halal dari MPU Aceh setelah 17 tahun proses pengajuan.
- Pemkab Aceh Besar dorong percepatan sertifikasi halal agar produk pangan lokal bisa bersaing di pasar nasional dan ekspor.
KoranAceh.id | Aceh Besar – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menyampaikan apresiasi atas ditetapkannya Rumah Potong Hewan (RPH) Lambaro di Kecamatan Ingin Jaya sebagai fasilitas pemotongan bersertifikat halal oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh. Sertifikat halal tersebut diserahkan langsung oleh Ketua MPU Aceh, Tgk. Faisal Ali, kepada Bupati Aceh Besar, H. Muharram Idris, pada Jumat (31/10/2025).
Penetapan itu disebut menjadi tonggak penting bagi sektor peternakan dan industri pangan di Aceh Besar. Setelah melalui proses pengajuan sejak 2008, sertifikasi halal RPH Lambaro akhirnya rampung pada 2025. Syech Muharram, sapaan akrab Muharram Idris, menyebut keberhasilan ini sebagai hasil kerja panjang antara MPU Aceh, Dinas Pertanian Aceh Besar, serta pihak-pihak lain yang berkomitmen memastikan kehalalan dan kebersihan produk pangan berbahan daging.
Menurutnya, sertifikasi halal bukan sekadar label administratif, tetapi bukti keseriusan pemerintah dalam menjamin kepercayaan dan kualitas produk yang dikonsumsi masyarakat. “Semoga RPH yang telah tersertifikasi halal ini dapat terus berkembang dan menjadi contoh bagi pelaku usaha lainnya di Aceh Besar,” kata Syech Muharram.
Ia menuturkan, pemberian sertifikasi tersebut juga memiliki dampak ekonomi yang cukup penting. Dengan status halal, pelaku usaha bakal lebih mudah memasarkan produknya ke hotel, restoran, swalayan, hingga pasar ekspor yang mensyaratkan sertifikasi halal. “Sertifikasi halal bukan hanya tentang keimanan, tapi juga membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat Aceh Besar,” ujarnya.
Meski demikian, Syech mengungkapkan keprihatinannya terhadap posisi Indonesia yang masih berada di peringkat ke-28 dunia dalam jumlah sertifikasi halal. Fakta tersebut, kata dia, menjadi ironi lantaran republik ini berstatus sebagai negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia. “Jumlah sertifikat halalnya masih jauh dibawah negara-negara non-Muslim seperti Tiongkok,” ucapnya.
Melansir data yang dirilis Timesprayer, per 1 November 2025, jumlah penduduk Muslim di Indonesia mencapai 245,9 juta jiwa dari total populasi 282,7 juta. Pakistan menyusul di posisi kedua dengan 242,6 juta penduduk Muslim dari total populasi 251,4 juta. Lalu, posisi ketiga ditempati India dengan penduduk muslim 224,6 juta jiwa dari total populasi 1,45 miliar jiwa. Bangladesh di peringkat keempat dengan 160,6 juta Muslim dari total 176,9 juta penduduk.
Karena itu, ia mendorong pemerintah pusat dan daerah mempercepat proses sertifikasi halal agar pelaku usaha tidak terbebani prosedur yang panjang. “Kita berharap MPU Aceh dan dinas terkait dapat memperbanyak penerbitan sertifikat halal agar pelaku usaha kita dapat memperluas jangkauan pemasaran produknya,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua MPU Aceh, Tgk. Faisal Ali, menyebut keberadaan RPH halal di Aceh Besar sebagai capaian besar sebab dapat memastikan rantai produksi pangan berbahan daging berjalan sesuai syariat Islam. “Produk seperti bakso baru bisa disebut halal apabila dagingnya berasal dari hewan yang disembelih di rumah potong bersertifikat halal,” jelasnya.
Penerapan standar halal, lanjutnya, juga berarti menjamin aspek kesehatan dan kebersihan. “Kalau sudah mendapat sertifikat halal, berarti aspek kesehatannya juga sudah terjamin. Tapi tidak sebaliknya, belum tentu yang sehat itu halal,” ujarnya.
Tgk. Faisal Ali menambahkan, MPU Aceh saat ini memiliki sekitar 60 auditor halal yang aktif melakukan pemeriksaan dan pendampingan terhadap pelaku usaha di seluruh Aceh. Namun, jumlah pelaku usaha bersertifikat halal masih relatif kecil, hanya sekitar 600 unit dari ribuan usaha pangan yang beroperasi di provinsi ini. “Ini yang sedang kita benahi bersama,” ucapnya.
Dinas Pertanian Aceh Besar mencatat, selama ini RPH Lambaro memproses sekitar 2.700 hingga 3.000 ekor sapi setiap tahun. Dengan status halal, Pemkab Aceh Besar berharap tingkat pemanfaatan fasilitas tersebut meningkat sekaligus memperkuat pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi pemotongan.
MPU Aceh juga berharap dukungan penuh dari pemerintah daerah untuk mempercepat sosialisasi dan pelatihan sertifikasi halal bagi pelaku usaha lokal. “Kalau ada instruksi langsung dari Bupati, pengusaha pasti akan lebih termotivasi. Prosesnya cepat, hanya sekitar tiga minggu jika syaratnya lengkap,” tutur Tgk. Faisal Ali.
Ke depan, Pemkab Aceh Besar berencana menetapkan RPH Lambaro sebagai Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) agar pengelolaannya lebih mandiri dan efisien. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat sistem pengawasan dan memperluas pelayanan publik di sektor peternakan. []

















