
Koranaceh.id | Banda Aceh – Pemerintah Aceh berkomitmen menata ulang pengelolaan Hak Guna Usaha (HGU) yang bermasalah di wilayahnya sebagai bagian dari implementasi visi dan misi Gubernur Aceh. Langkah ini dimulai dengan pelaksanaan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penataan HGU, yang menekankan transparansi dan kepatuhan hukum agraria.
Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M Nasir, pada Jumat (31/10/2025), menggelar rapat dengan Kepala Kanwil BPN Provinsi Aceh Arinaldi dan sejumlah kepala SKPA terkait di Kantor Gubernur Aceh untuk membahas tindak lanjut instruksi tersebut.
“Kita akan memulai pelaksanaan salah satu visi-misi Gubernur Aceh terkait penataan ulang HGU. Yang kita tata adalah HGU bermasalah, bukan HGU mati,” kata Sekda Aceh.
Nasir menjelaskan, penataan akan difokuskan pada HGU aktif yang bermasalah, bukan yang telah habis masa izinnya. Adapun HGU bermasalah diidentifikasi melalui tiga kriteria utama:
- Perusahaan mengelola lahan melebihi luas izin atau di luar batas HGU.
- Perusahaan belum menunaikan kewajiban membangun kebun plasma bagi masyarakat sekitar.
- Lahan HGU ditelantarkan hingga tidak berproduksi.
Menurutnya, Pemerintah Aceh akan berkoordinasi dengan BPN Aceh untuk menentukan lokasi, perusahaan, serta mekanisme pengukuran ulang terhadap HGU yang terindikasi bermasalah.
“Kita sedang mencari payung hukumnya supaya proses penataan betul-betul dapat kita pertanggungjawabkan secara hukum dan administratif,” ujarnya.
Nasir menegaskan, sejumlah konflik agraria di Aceh selama ini dipicu oleh praktik perusahaan yang beroperasi di luar izin HGU dan mengklaim lahan yang telah lama ditempati masyarakat. Karena itu, pengukuran ulang HGU menjadi langkah penting untuk menyelesaikan sengketa lahan tersebut.
Selain itu, Pemerintah Aceh juga akan mengalihkan HGU yang sudah berakhir masa izinnya menjadi TORA (Tanah Objek Reforma Agraria). Lahan eks-HGU itu akan didistribusikan secara berkeadilan kepada masyarakat, guna menjaga keberlanjutan fungsi ekologis hutan serta meningkatkan produktivitas ekonomi rakyat.
Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Kadistanbun) Aceh Cut Huzaimah menambahkan, pihaknya akan menindaklanjuti hasil rapat dengan membentuk tim teknis yang bertugas menyusun database HGU bermasalah dan menentukan calon lokasi yang akan diukur ulang.
“Langkah awalnya adalah pembentukan tim dan penyusunan database HGU bermasalah. Setelah itu, kita ajukan kebun-kebun yang perlu penataan ulang,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Aceh Arinaldi menegaskan, pihaknya akan melibatkan langsung pemegang HGU dalam proses pengukuran ulang untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.
“Nanti akan ada produk hukum dari hasil pengukuran ini. Kita juga akan melihat integritas pemegang HGU, apakah mereka mendukung kebijakan Pemerintah Aceh atau tidak,” kata Arinaldi.
BPN mencatat, sedikitnya 23 HGU di Aceh telah berakhir masa berlakunya. Lahan-lahan tersebut akan diproses sesuai mekanisme hukum dan sebagian diusulkan menjadi TORA untuk kepentingan masyarakat.
Ke depan, Pemerintah Aceh juga berencana menata ulang sektor pertambangan agar seluruh aktivitas pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai peraturan dan memberikan manfaat maksimal bagi daerah. []

















