KoranAceh.id I Banda Aceh – Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, memimpin rapat percepatan pembangunan jalan tol seksi 1 Padang Tiji–Seulimeum di Ruang Potensi Daerah Kantor Gubernur Aceh, Kamis (30/10).
Rapat turut dihadiri Kapolda Aceh, Irjen Marzuki Alibasyah, dan membahas langkah percepatan penyelesaian pembebasan lahan, khususnya terkait pembayaran ganti rugi tanaman tanam tumbuh milik masyarakat.
Dalam forum tersebut terungkap bahwa sebagian masyarakat masih belum menyetujui nilai taksiran tanam tumbuh yang terdampak pembangunan. Warga menilai terjadi kelalaian pada tahap pendataan, sebab sebelum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pidie melakukan inventarisasi, pihak pelaksana proyek PT Adhi Karya telah lebih dulu melakukan pembersihan lahan menggunakan alat berat.
Masyarakat menyebut, PT Adhi Karya sebenarnya telah mendokumentasikan jumlah tanaman yang dibersihkan saat membuka akses alat berat. Namun data tersebut tidak tercantum dalam hasil pendataan resmi yang dilakukan BPN dan Satgas A sebagai acuan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dalam penilaian ganti rugi.
“Akibat tidak adanya komunikasi antara pihak pelaksana dan BPN, data tanaman yang sudah lebih dulu dibabat tidak masuk dalam daftar penilaian. Ini yang menimbulkan keberatan di masyarakat karena dinilai merugikan mereka,” ujar salah seorang perwakilan warga dalam forum.
Menanggapi persoalan tersebut, Wakil Gubernur menegaskan bahwa Pemerintah Aceh akan memastikan proses penilaian dilakukan transparan dan adil. Ia meminta pembaruan data tanam tumbuh di lapangan serta pengkajian ulang untuk menghindari kesalahan penilaian.
“Kami akan memanggil langsung pihak KJPP agar segera hadir ke Aceh untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi ulang bersama tim Satgas B dan panitia pengadaan tanah. Kita ingin semua pihak duduk bersama dan memastikan data yang digunakan akurat serta tidak merugikan masyarakat. Dengan demikian, pembangunan jalan bisa segera dituntaskan dan lekas dinikmati masyarakat,” tegasnya.
Wagub juga menekankan urgensi penyelesaian persoalan tersebut agar tidak menghambat target operasional jalan tol. Menurutnya, proyek ini sangat penting dalam memperkuat konektivitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi Aceh. Karena itu, pemenuhan hak masyarakat harus dilakukan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.
Rapat turut dihadiri unsur Forkopimda Aceh, Forkopimda Pidie, perwakilan kementerian/lembaga terkait, serta para keuchik dari desa-desa di Kecamatan Padang Tiji yang terdampak trase proyek tol. []

















