KoranAceh.id | Banda Aceh — Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah SE, menerima kunjungan audiensi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di ruang kerjanya, Selasa (28/10). Pertemuan tersebut membahas rencana pembentukan kantor penghubung LPSK di Aceh sebagai upaya memperkuat layanan perlindungan hukum bagi masyarakat.
Dalam pertemuan itu, Wagub didampingi Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Syakir, Plt. Kepala Badan Kesbangpol Aceh Iqbal Tawakkal, serta sejumlah pejabat terkait.
Rombongan LPSK dipimpin oleh Wakil Ketua Sri Suparyati, yang memperkenalkan jajaran tim sekaligus memaparkan tugas dan fungsi lembaga tersebut. Ia menjelaskan bahwa LPSK berperan penting dalam memberikan perlindungan bagi saksi dan korban tindak pidana, termasuk pendampingan hukum yang telah dilakukan di beberapa wilayah Aceh.
Sri Suparyati menegaskan, kebutuhan terhadap layanan perlindungan hukum di Aceh semakin meningkat, sehingga keberadaan kantor penghubung menjadi langkah strategis.
“Kami berharap Pemerintah Aceh dapat memberikan dukungan terhadap pembentukan kantor penghubung LPSK di Aceh agar pelayanan kepada masyarakat dapat lebih cepat dan efektif,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Wagub Fadhlullah menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan komitmen LPSK dalam memperkuat perlindungan hukum di Aceh.
“Pemerintah Aceh tentu sangat mendukung keberadaan LPSK dan akan memfasilitasi langkah-langkah yang diperlukan agar lembaga ini dapat bekerja lebih optimal di Aceh,” kata Fadhlullah.
Audiensi yang berlangsung selama sekitar satu jam itu diakhiri dengan sesi foto bersama antara Wakil Gubernur Aceh dan jajaran LPSK sebagai simbol komitmen bersama dalam memperkuat perlindungan terhadap saksi dan korban tindak pidana di Aceh.[]
















