Home / Politik & Kebijakan / Rekomendasi IUP Tambang Biji Besi PT Kinston Abadi Mineral Belum Dicabut

Rekomendasi IUP Tambang Biji Besi PT Kinston Abadi Mineral Belum Dicabut

KoranAceh.id | Tapaktuan—Rekomendasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kinston Abadi Mineral yang diterbitkan oleh Bupati Aceh Selatan pada 23 Mei 2025 ternyata belum dibatalkan hingga kini

Kondisi ini memicu keresahan di tengah masyarakat yang menilai pemerintah daerah belum menindaklanjuti aspirasi warga secara tegas.

Sebelumnya penolakan datang dari masyarakat Kecamatan Trumon Raya, Kabupaten Aceh Selatan, terhadap rencana pembukaan tambang biji besi oleh Warga menilai proyek tambang tersebut berpotensi merusak lingkungan, mengancam sumber air, serta mengganggu lahan perkebunan dan pemukiman penduduk.

Meski mendapat penolakan warga , surat rekomendasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) itu, belum dicabut dan surat rekomendasi itu beredar luas dimedia sosial. 

Berdasarkan dokumen yang beredar, bila permohonan PT Kinston Abadi Mineral disetujui, perusahaan tersebut akan menguasai lahan seluas sekitar 4.312,07 hektare di kawasan Trumon Raya. Luas wilayah itu hampir sebanding dengan luas Kota Banda Aceh, menjadikannya salah satu konsesi pertambangan terbesar di wilayah selatan Aceh.

Sebelumnya Tokoh masyarakat Trumon, dalam pernyataannya, menegaskan bahwa masyarakat tidak menolak pembangunan, tetapi menolak aktivitas tambang yang berisiko tinggi terhadap keseimbangan alam. “Kami hidup dari hasil kebun, sungai, dan hutan. Kalau tambang masuk, semua itu akan hilang. Kami minta pemerintah segera mencabut rekomendasi izin itu,” ujar warga setempat beberapa waktu lalu.

Aktivis lingkungan di Aceh Selatan juga menyoroti minimnya kajian dampak lingkungan dan sosial dalam proses perizinan tersebut. Mereka mendesak Pemerintah Aceh dan Kementerian ESDM untuk meninjau ulang seluruh proses perizinan PT Kinston Abadi Mineral, agar tidak menimbulkan konflik sosial dan kerusakan ekosistem di kemudian hari.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *