Home / Politik & Kebijakan / Pemerintah Aceh dan Baleg DPR RI Bahas Revisi UUPA Serta Masa Depan Otonomi Khusus

Pemerintah Aceh dan Baleg DPR RI Bahas Revisi UUPA Serta Masa Depan Otonomi Khusus

Pertemuan Badan Legislasi (Banleg) DPR RI bersama Pemerintah Aceh, akademisi, dan tokoh masyarakat membahas revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Senin (21/10/2025). (Foto: Dok. Humas Pemerintah Aceh).
Pertemuan Badan Legislasi (Banleg) DPR RI bersama Pemerintah Aceh,
akademisi, dan tokoh masyarakat membahas revisi Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) di Anjong Mon Mata, Banda
Aceh, Senin (21/10/2025). (Foto: Dok. Humas Pemerintah Aceh).

Pemerintah Aceh dan Banleg DPR RI bahas revisi UUPA di Banda Aceh. Dialog
fokus pada otonomi, keadilan fiskal, dan kewenangan daerah.

koranaceh.net |
Banda Aceh –

Pemerintah Aceh dan Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia (DPR RI) menggelar pertemuan di Anjong Mon Mata, Kompleks Meuligoe
Gubernur Aceh, Senin (21/10/2025), membahas rencana revisi Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Pertemuan ini melibatkan para
akademisi dan tokoh masyarakat untuk menyerap aspirasi sekaligus masukan
terhadap substansi perubahan aturan tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, mewakili Gubernur Aceh, mengatakan
revisi UUPA perlu dilakukan agar sejalan dengan perkembangan hukum nasional
dan kondisi sosial-ekonomi daerah. Ia menilai, beberapa ketentuan dalam UUPA
yang sudah berjalan hampir dua dekade, memerlukan penegasan ulang untuk
menjaga semangat otonomi dan keadilan fiskal.

Baca Juga:

“Ada pasal-pasal yang memerlukan penegasan kembali agar otonomi, keadilan
fiskal, dan kemandirian daerah dapat terus terjaga dalam koridor konstitusi
dan kebangsaan,” ucap Nasir.

UUPA, yang menjadi landasan hukum pelaksanaan kekhususan Aceh, lahir dari
kesepakatan damai Helsinki 2005 antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh
Merdeka (GAM). Undang-undang tersebut memberikan sejumlah kewenangan khusus
kepada Aceh, termasuk pengelolaan sumber daya alam dan penerimaan Dana Otonomi
Khusus (Otsus). Namun dalam praktiknya, sejumlah ketentuan dinilai belum
memberi dampak optimal bagi kesejahteraan masyarakat.

Nasir menambahkan, isu-isu krusial yang muncul seperti keberlanjutan dan
penguatan Dana Otonomi Khusus, pembagian hasil sumber daya alam, serta
pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, menjadi hal yang amat
penting bagi pembangunan Aceh kedepannya. Karena itu, lanjutnya, Pemerintah
Aceh menyambut baik kehadiran Tim Baleg DPR RI dan siap memberikan data,
analisis serta pandangan kebijakan guna memperkuat dasar revisi tersebut.

Baca Juga:

“Kami harap, hasil kunjungan dan diskusi ini menjadi langkah penting menuju
penyusunan undang-undang yang lebih adaptif, berkeadilan, dan berorientasi
pada kesejahteraan rakyat Aceh,” tutur Nasir.

Ketua Banleg DPR RI, Bob Hasan, menyebut kunjungan kerja ke Aceh dilakukan
untuk mendengar langsung pandangan para akademisi dan masyarakat. Ia
menegaskan, masukan dari daerah penting agar rancangan perubahan UUPA tidak
kehilangan konteks dan semangat otonomi khusus yang menjadi dasar hukum
tersebut.

Bob juga mengapresiasi para akademisi dan tokoh masyarakat yang telah
berpartisipasi. Ia pun optimis, sumbangan, saran serta informasi yang
mengemuka dalam dialog ini bakal menjadi masukan berharga pada proses revisi
UUPA di DPR RI.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *