Home / Aceh Raya / Satpol PP Banda Aceh Tertibkan PKL di Jalan Syiah Kuala, 13 Pedagang Diamankan

Satpol PP Banda Aceh Tertibkan PKL di Jalan Syiah Kuala, 13 Pedagang Diamankan

Kepala Satpol PP WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal. (Foto: Dok. Satpol PP WH Banda Aceh).
Kepala Satpol PP WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal. (Foto: Dok. Satpol PP WH Banda Aceh).

Satpol PP Banda Aceh menertibkan 13 PKL di Jalan Syiah Kuala yang kembali berjualan di lokasi terlarang. Barang dagangan disita sementara.

koranaceh.net | Banda Aceh –
Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh kembali menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jalan Syiah Kuala, Gampong Lambaro Skep,
Kecamatan Kuta Alam, pada Jumat (17/10/2025). Sebanyak 13 PKL diamankan
setelah kedapatan membuka lapak di lokasi yang telah lama dilarang karena
mengganggu arus lalu lintas dan kenyamanan warga.
Penertiban dilakukan setelah Satpol PP WH menerima laporan masyarakat mengenai
kembalinya aktivitas jual beli di ruas jalan tersebut. Kawasan tersebut
sebelumnya sudah dibersihkan dari PKL lewat operasi besar-besaran tahun lalu
dan disepakati bersama agar tidak lagi digunakan untuk berjualan.
Baca Juga:
Dalam keterangan tertulis yang diperoleh koranaceh.net, pada Sabtu
(18/10/2025), Kepala Satpol PP WH Kota Banda Aceh,
Muhammad Rizal, S.STP, M.Si, menegaskan pihaknya tidak akan menoleransi pelanggaran terhadap kesepakatan
tersebut. “Kami terus melakukan pengawasan rutin, tetapi memang ada oknum PKL
yang memanfaatkan situasi ketika petugas tidak berada di tempat,” ujarnya.
Rizal mengaku kecewa lantaran sebagian pedagang melanggar komitmen yang telah
dibuat usai penertiban sebelumnya. “Kami sangat menyayangkan masih ada PKL
yang berjualan di badan jalan. Ini jelas merugikan masyarakat dan pengguna
jalan,” tegasnya.
Untuk mencegah pelanggaran serupa, Rizal telah memerintahkan jajarannya
memperketat patroli di kawasan tersebut. “Saya sudah instruksikan Kabid
Trantibum untuk meningkatkan intensitas pengawasan. Siapa pun yang melanggar
akan kami tindak sesuai aturan,” katanya.
Baca Juga:
Sementara itu, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Kabid
Trantibum),
Zakwan, S.HI, menyebut bahwa penertiban dilakukan setelah rapat internal dengan Kasatpol
PP WH. “Tiga regu langsung kita kerahkan ke Jalan Syiah Kuala. Hasilnya, 13
PKL kita tertibkan dan puluhan perlengkapan serta barang dagangan mereka kita
amankan,” ujar Zakwan.
Barang sitaan tersebut kini disimpan di
Kantor Satpol PP WH Banda Aceh. Para pedagang dipanggil untuk membuat surat pernyataan agar tidak kembali
berjualan di lokasi yang dilarang. “Surat pernyataan itu wajib ditandatangani
agar ada efek jera,” tambahnya.
Satpol PP WH mengimbau seluruh PKL agar mematuhi aturan dan tidak memanfaatkan
fasilitas umum untuk berdagang. Masyarakat juga diminta ikut berperan dengan
melaporkan jika menemukan pelanggaran di lapangan, demi menjaga ketertiban dan
kenyamanan bersama.
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *